TGB Sarankan Menteri Agama Koreksi Surat Edaran Tentang Pengeras Suara Masjid dan Musholla

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Mantan Gubernur NTB yang juga Ketua Umum PB NWDI Dr TGH Zainul Majdi MA ikut angkat bicara tentang polemik Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla.

Menurutnya, apa yang diniatkan Menteri Agama itu diyakini pasti baik. Apalagi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas adalah tokoh Ormas Islam terbesar di Indonesia dan putra ulama besar NU KH Cholil Bisri (almarhum).”Niat beliau pasti baik,”kata tokoh yang akrab disapa Tuan Guru Bajang alias TGB ini kepada awak media usai menghadiri acara keagamaan di Masjid Besar Apitaik Pringgabaya Lombok Timur, baru-baru ini.

BACA JUGA:  Rp 3,8 Triliun, Panjar yang Dianggarkan Pemerintah untuk Vaksin Covid

Berkaitan dengan surat edaran Menteri Agama tersebut, TGB menyampaikan dua hal.
Pertama, katanya, salah satu kaidah dalam membuat kebijakan publik adalah kaidah imparsialitas yang berarti rata, adil, seimbang dan tidak memihak.”Surat edaran itu jangan hanya mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla saja, tetapi harus mengatur semua rumah ibadah.
Sehingga tidak menimbulkan kesan seakan-akan suara yang menggganggu itu keluar dari masjid dan musholla,”ulasnya seraya menambahkan rumah ibadah non muslim juga menggunakan pengeras suara untuk ritual agama mereka.

BACA JUGA:  Paslon Iron Edwin Kantongi 20 Kursi Partai Politik : Siap Menang di Pilkada 2024

Yang kedua, lanjut TGB, masjid di Indonesia tidak hanya sebagai tempat shalat tetapi telah menjadi pusat kegiatan sosial budaya. Di desa dan di kampung, masjid dijadikan tempat menyampaikan informasi tentang kematian, kegiatan gotong royong dan lain-lain.”Aktivitas masjid malah tidak mengganggu bahkan jadi rujukan bagi masyarakat,”kupasnya.


Namun TGB juga memaklumi untuk daerah perkotaan seperti Mataram dan kota-kota besar lainnya di Indonesia, aturan tentang penggunaan pengeras suara di rumah ibadah perlu diatur karena masyarakatnya yang plural dan heterogen, ada banyak pemeluk agama.

BACA JUGA:  KPU Lobar: Media Massa Mitra Strategis Sukseskan Pemilu 2024

Namun demikian, pengaturan tentang penggunaan pengeras suara ini hendaknya melibatkan tokoh agama setempat. Misalnya dengan melibatkan FKUB atau Forum Kerukunan Ummat Beragama.”Saya yakin edaran tentang itu akan mudah diterima masyarakat,”pungkasnya

Sebagaimana diketahui, keluarnya Surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla telah mengundang polemik di kalangan Ummat Islam. Apalagi pasca ungkapan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut penggunaan pengeras suara untuk azan di masjid tak ubahnya seperti bagaimana mengendalikan gonggongan anjing agar tidak mengganggu kelompok lain.(EditorMRC)