MATARAMRADIO.COM, Mataram – Kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Ustadz Mizan Qudsiyah, Pimpinan Pondok Pesantren Assunnah Bageknyaka Aikmel Lombok Timur, kini memasuki babak baru. Hal ini menyusul ditetapkannya sang ustadz sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
Menurut Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Ustadz Mizan Qudsiyah sebagai tersangka ditetapkan sejak 10 Jan lalu.”Sebagai tindaklanjutnya, hari ini dilakukan pemanggilan terhadap Ustadz Mizan untuk diperiksa sebagai tersangka,”katanya kepada wartawan, Kamis (20/1).
Sementara itu, Apriadi Abdi Negara, Kuasa Hukum tersangka menyebutkan, selama pemeriksaan, kliennya sangat kooperatif dan memberikan jawaban atas 19 pertanyaan yang diajukan penyidik.”Tidak ada niat dan tujuan ustadz untuk memperkeruh suasana keharmonisan di tengah masyarakat,”jelasnya seperti dikutip ANTARANEWS.
Ustadz Mizan, katanya, tidak mengetahui siapa yang berani membuat ulah dengan menyebar luaskan cuplikan video berdurasi 19 detik tersebut hingga menimbulkan reaksi di tengah masyarakat.”Jadi itu video lama, dua tahun lalu, tepatnya tahun 2020 dan cuplikan itu diunggah 1 Januari 2022. Nah yang memposting potongan video itu siapa, hingga membuat persepsi buruk masyarakat,”tandasnya.
Seperti diketahui potongan video Ustadz Mizan Qudsiyah telah menimbulkan kontroversi di kalangan ummat Islam di Lombok. Hal ini karena kajiannya tentang hukum wisata Religi
Seperti diketahui, pada 1 Januari 2022, masyarakat Lombok dihebohkan dengan potongan video viral Ustadz Mizan Qudsiah. Dalam potongan video berdurasi 19 detik itu, Ustadz Mizan diduga melakukan ujaran kebencian, “…Makam Selaparang, Bintaro, Sekarbela, Loang Baloq, Ali Batu, Batu Layar, kuburan tain acong, keramat tain acong…,” kata Ustadz Mizan dalam potongan video itu.
Ustadz Mizan sendiri telah memberikan klarifikasi, bahwa itu adalah potongan video, menukil perkataan TGH Mahsun dari Belencong. Ia mengaku tidak ada niat sama sekali menghina. Ia juga menyampaikan permohonan maaf.“Kepada saudaraku umat Muslim di Pulau Lombok. Para tuan guru, para alim ulama, para tokoh agama, tokoh masyarakat yang saya hormati. Beberapa hari terakhir ini masyarakat dan umat Islam di Pulau Lombok telah terprovokasi oleh penggalan atau potongan ceramah saya yang dipandang menghina atau melecehkan makam-makam keramat di Pulau Lombok seperti Makam Sekarbela, Makam Batulayar, Makam Loang Baloq Makam Tuan Guru Haji Ali Batu. Melalui kesempatan ini dari hati yang ikhlas saya menyampaikan bahwa saya sama sekali tidak berniat melakukan pelecehan atau penghinaan dan penodaan terhadap makam-makam yang dianggap keramat tersebut dalam potongan ceramah saya. Namun demikian jika penggalan ceramah itu dinilai telah menghina dan melecehkan serta melukai perasaan umat Islam di Pulau Lombok, maka dengan ini saya menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya. Permohonan maaf ini saya sampaikan dalam rangka bersama-sama menjaga perdamaian dan kedamaian, serta kondusivitas masyarakat di Pulau Lombok yang kita cintai ini,”ungkapnya.
Sayang, gelombang aksi dari kelompok ummat Islam yang mengecam ceramah Ustadz Mizan Qudsiyah terjadi di sejumlah tempat di Pulau Lombok. Bahkan sang ustadz juga dilaporkan ke Polda NTB dengan delik aduan menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan keyakinaan ummat beragama melalui media sosial. (EditorMRC)