MATARAMRADIO.COM, Mataram – Walikota Mataram H Mohan Roliskana tak memungkiri faktor heterogenitas (perbedaan) dalam komposisi warga Kota Mataram yang dipimpinnya.
Menurutnya, perbedaan ini dapat diartikan sebagai kekayaan sumber daya manusia (SDM) yang sangat potensial.
Namun di sisi lain, dapat menjadi faktor pemicu konflik atau sengketa di tengah masyarakat.
“Sebagai ibu kota Provinsi NTB, Kota Mataram, ini memiliki komposisi penduduk yang sangat heterogen, dengan aneka kultur baik latar suku, agama, budaya, yang ada di dalamnya,” kata Mohan Roliskana dalam sambutan pada kegiatan Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Bale Mediasi dan Kejari Mataram yang berlangsung di Aula Pendopo Walikota Mataram, Senin (29/11/2021).
Pihak Bale Mediasi Kota Mataram melalui Ketuanya, H Makmun, dan Pengadilan Negeri Mataram oleh Kajari Sri Sulastri SH. Sementara Walikota Mohan Roliskana sendiri selaku saksi kegiatan tersebut.
Walikota juga mengatakan, secara normatif berbagai konflik di masyarakat memang bisa ditempuh melalui jalur hukum.
Walau konsekuensi penyelesaian jalur hukum kerap memakan waktu lama, biaya yang tidak sedikit, serta kadang kurang terpenuhinya rasa keadilan yang bisa memicu munculnya masalah kamtibmas lainnya.
“Itu lah, melalui Peraturan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, penyelesaian sengketa hukum dapat diselesaikan melalui bale mediasi di luar pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Walikota.
Lanjutnya lagi, peraturan MA tersebut diperkuat lagi melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB Nomor 9 Tahun 2018 tentang Bale Mediasi dan Peraturan Wali (Perwal) Kota Mataram Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pembentukan Bale Mediasi Kota Mataram.
Seperti apa langkah teknisnya? Kata Walikota, proses mediasi di luar pengadilan dapat ditempuh oleh kedua belah pihak yang bermasalah dengan didampingi oleh mediator masing-masing.
Para mediator yang terlibat tidak selamanya memiliki sertifikat mediator, selama kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah dengan langkah terbaik.
“Secara spesifik, penyelesaian di luar pengadilan, hanya diberi kewenangan untuk memediasi masalah perdata, tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya di bawah 3 (tiga) bulan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan masalah perkawinan di bawah umur,” tutur Orang Nomor Satu Partai Golkar NTB ini.
Selanjutnya mediasi yang dilakukan oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat tersebut
dituangkan ke dalam surat pernyataan yang selanjutnya dibawa kepada Ketua Pengadilan Negeri Mataram untuk diketahui dan ditandatangani serta ditetapkan menjadi putusan gugatan, sebagaimana diamanatkan Pasal 36, Peraturan MA RI Nomor 1 Tahun 2016.
Bicara harapan dari buah MoU kedua pihak di atas, Mohan Roliskana menyatakan keyakinannya jika keberadaan Bale Mediasi Kota Mataram nantinya sanggup menjalankan fungsi mediasi dalam penanganan perkara-perkara perdata di luar pengadilan.
“Di samping tentunya, bisa membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram guna mencegah terjadinya sengketa hukum (preventif) maupun mengatasi dan menyelesaikan berbagai macam sengketa hukum masyarakat (represif), sehingga ketertiban dan keamanan di Kota Mataram bisa terjaga,” tukasnya. (MRC-07)