Kontrak PT GTI di Adendum

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memutuskan melakukan Addendum dalam menyelesaikan persoalan pengelolaan lahan di Gili Trawangan oleh PT Gili Trawangan Indah (PT GTI).

“Pemerintah provinsi memilih penyelesaian ini dengan pertimbangan matang bersama Kejaksaan Tinggi,” ujar Gubernur di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Kamis (3/6/21).
Gubernur menjelaskan dipilihnya adendum dengan pertimbangan tidak merugikan pemerintah daerah sebagai pemilik aset, tetap menghargai perjanjian kerjasama dengan investor serta tidak merugikan masyarakat yang telah menempati sebagian lahan PT GTI.
Sekretaris Daerah, Lalu Gita Aryadi menegaskan sebagai tindak lanjut atas keputusan tersebut, minggu depan akan ada penandatanganan pokok pokok kesepakatan dengan PT GTI.
Sedang Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Tomo Sitepu menyatakan besaran kontribusi yang disetorkan PT GTI ke pemerintah daerah sebesar 22, 5 juta pertahun sejak penandatanganan kontrak pada 1995 tidak sesuai lagi dengan Permendagri 19/2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
“Masalah besaran pajak yang disetorkan PT GTI kepada Pemda termasuk yang akan disepakati ulang,” jelasnya.(MRC03)

BACA JUGA:  Kadisnakertrans NTB: Contohlah Alumni Magang Kerja Jepang yang Sukses