Empat Ditahan, Dua Menunggu

MATARAMRADIO.COM – Polres Mataram sudah menahan empat tersangka yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan masker covid 19.

Keempat tersangka yang sudah ditahan yakni WK, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pengguna Anggaran (PPA), K sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), CTB, yang saat ini menjabat sebagai Sekdis Pariwisata NTB, dan MH seorang ASN yang saat ini bekerja di Dinas Perizinan NTB.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Terduga Pelaku dan Penadah


“Kami telah melakukan penahanan terhadap 4 dari enam tersangka. Ini bagian dari komitmen kami, meskipun proses ini memakan waktu cukup panjang karena berbagai kendala teknis,” jelas Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Selasa 22 Juli 2025.

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan masker pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020. Pemerintah saat itu menggelontorkan dana sebesar Rp12,3 miliar untuk pengadaan masker di Provinsi NTB.

BACA JUGA:  Aniaya Tetangga ,AF Diamankan Polisi

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi penyelewengan anggaran, yang kemudian memicu penyelidikan pada tahun 2023.

Hasil audit yang dilakukan oleh BPKP NTB menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar dari proyek tersebut.

Berdasarkan surat penetapan tersangka, sebanyak enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Surat penetapan juga telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Mataram.

BACA JUGA:  Lagi, BB POM Mataram Sita Ribuan Obat Palsu

Menariknya, dari enam tersangka, dua lainnya masih belum diamankan, yakni BDN, dan RA. Salah satu dari mereka diketahui merupakan mantan Wakil Bupati.***