Pengedar Narkoba Dimiskinkan

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Polres Mataram menerapkan pasal pencucian uang kepada tersangka SR, tersangka pelaku pengedar narkotika yang ditangkap Polres Mataram pada Juni 2020 dengan barang bukti 3,5 kg sabu di jalan Amir Hamzah Mataram.

Dalam penelusuran kasusnya, jelas Kapolres Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi tersangka SR mengakui hasil penjualan narkotika dibelikan barang-barang seperti rumah, sepeda motor serta barang lainnya. “Jumlahnya sekitar 1 milyar rupiah,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (4/2/22).
Barang-barang yang dibeli oleh tersangka SR, jelas kemudian disita oleh Polres Mataram setelah kejaksaan negeri mataram menyatakan bahwa kasusnya SR sudah lengkap. “Kasusnya sudah P21. Dan pasal yang kami terapkan pasal 3 dan 4 UU No 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang,” katanya.
Dengan adanya penyitaan kekayaan pelaku tindak pidana narkotika oleh Polresta Mataram, jelas Heri bisa menjadi yurisprudensi bagi penegak hukum dalam menangani kasus serupa. “Ini kasus pertama di tahun 2022 dan kasus ini bisa menjadi yurispudensi dalam penegakan hukum dalam kasus serupa,” jelasmya.
Penerapan pasal TPPU bagi pengedar narkotika, menurut Heri sebagai efek jera agar tidak ada lagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mataram. (MRC03)

BACA JUGA:  11 Pengebom Ikan Terancam 6 Tahun Penjara