Tergugat Mangkir Lagi, Sidang Aktivis Fihiruddin di PN Mataram Berlanjut ke Mediasi

Ini merupakan kali ketiga berturut-turut para tergugat mangkir, sehingga sesuai hukum acara perdata, sidang dilanjutkan ke tahap mediasi.

Kuasa hukum Fihiruddin, M. Ihwan, menyayangkan sikap para tergugat yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
“Besar harapan kami para tergugat memiliki itikad baik guna penyelesaian perkara ini, karena gugatan ini merupakan tindaklanjut terhadap kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat yang telah dijamin oleh UUD 1945 di mana klien kami sempat dilakukan penahanan dan harus menjalani proses penyidikan dan penuntutan,” ujar pria yang akrab disapa Iwan Slenk.

BACA JUGA:  Jurnalis Tempo Diduga Dianiaya Anak Buah Tersangka Kasus Suap Pajak, Begini Kronologisnya!


Iwan menegaskan, kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat peristiwa tersebut. “Untuk itu kami berharap ada rasa humanisme kepada para wakil rakyat untuk memberikan atensi terhadap peristiwa yang menimpa klien kami Fihiruddin,” tambahnya.
Gugatan ini diajukan ke PN Mataram sebagai hak hukum yang sah.

“Kami berharap hakim melihat dengan cermat alasan gugatan ini dilayangkan mengingat hakim merupakan wakil Tuhan di negara ini,” tegas Iwan.

BACA JUGA:  Advokat KAI NTB Agar Menjaga Integritas


Kilas Balik Kasus


Kasus ini berawal dari dugaan kriminalisasi terhadap Fihiruddin atas kebebasan berpendapatnya. Aktivis tersebut sempat ditahan dan menjalani proses penyidikan serta penuntutan, yang menurut kuasa hukumnya melanggar hak konstitusional berdasarkan UUD 1945. Gugatan perdata ini dilayangkan untuk menuntut pertanggungjawaban dan ganti rugi atas kerugian yang dialami Fihiruddin, menyeret Pimpinan DPRD NTB serta dua fraksi politik sebagai tergugat. Hingga kini, absennya para tergugat menjadi sorotan dalam proses hukum yang tengah berjalan. Sidang kini menunggu proses mediasi untuk mencari titik temu antara kedua belah pihak. (editorMRC)

BACA JUGA:  Gatarin Turunkan Pelanggaran Lalulintas di Lobar