MATARAMRADIO.COM – Sidang gugatan aktivis Fihiruddin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Selasa (25/3/2025). Sidang ketiga dengan nomor perkara 48/Pdt.G/2025/PN.Mtr ini memasuki agenda pemanggilan para pihak, namun Pimpinan DPRD NTB selaku tergugat, bersama Fraksi Golkar dan Fraksi PAN, kembali absen tanpa alasan jelas.
Ini merupakan kali ketiga berturut-turut para tergugat mangkir, sehingga sesuai hukum acara perdata, sidang dilanjutkan ke tahap mediasi.
Kuasa hukum Fihiruddin, M. Ihwan, menyayangkan sikap para tergugat yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
“Besar harapan kami para tergugat memiliki itikad baik guna penyelesaian perkara ini, karena gugatan ini merupakan tindaklanjut terhadap kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat yang telah dijamin oleh UUD 1945 di mana klien kami sempat dilakukan penahanan dan harus menjalani proses penyidikan dan penuntutan,” ujar pria yang akrab disapa Iwan Slenk.


Iwan menegaskan, kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat peristiwa tersebut. “Untuk itu kami berharap ada rasa humanisme kepada para wakil rakyat untuk memberikan atensi terhadap peristiwa yang menimpa klien kami Fihiruddin,” tambahnya.
Gugatan ini diajukan ke PN Mataram sebagai hak hukum yang sah.
“Kami berharap hakim melihat dengan cermat alasan gugatan ini dilayangkan mengingat hakim merupakan wakil Tuhan di negara ini,” tegas Iwan.
Kilas Balik Kasus
Kasus ini berawal dari dugaan kriminalisasi terhadap Fihiruddin atas kebebasan berpendapatnya. Aktivis tersebut sempat ditahan dan menjalani proses penyidikan serta penuntutan, yang menurut kuasa hukumnya melanggar hak konstitusional berdasarkan UUD 1945. Gugatan perdata ini dilayangkan untuk menuntut pertanggungjawaban dan ganti rugi atas kerugian yang dialami Fihiruddin, menyeret Pimpinan DPRD NTB serta dua fraksi politik sebagai tergugat. Hingga kini, absennya para tergugat menjadi sorotan dalam proses hukum yang tengah berjalan. Sidang kini menunggu proses mediasi untuk mencari titik temu antara kedua belah pihak. (editorMRC)











