Sabu Bawa Empat Terduga ke Penjara

MATARAMRADIO.COM – Polresta Mataram mengamankan 4 terduga penyalahgunaan narkoba yakni TE (20), KA (19), SU (32) dan SH (39), beserta barang bukti sabu seberat 3,91 gram pada Sabtu pagi, 15 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 WITA.


Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan terungkapnya peredaran narkoba atas informasi masyarakat.

BACA JUGA:  Dari Dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi


Setelah dilakukan penyelidikan, di salah satu gang di Kelurahan Pagutan Mataram dua terduga yakni TE dan KA baru saja selesai transaksi. “Setelah digeledah, polisi temukan sabu,” katanya, Sabtu 15 Maret 2025.


Dari keterangan keduanya, barang tersebut di peroleh dari terduga SU, yang kemudian diamankan di kediamannya di wilayah Labuapi Lombok Barat. “Dari penggeledahan ditemukan beberapa klip sabu,” katanya.

BACA JUGA:  Pintu Ruangan tidak Terkunci, Dua Laptop Hilang

Dari keterangan SU, polisi kemudian mengamankan terduga SH meski tidak ditemukan bukti sabu.


“Keempat terduga sudah kita amankan beserta barang bukti sabu seberat 3,91 gram, alat komunikasi, alat konsumsi sabu dan lainnya,” katanya.


Para terduga, jelas Kasat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

BACA JUGA:  Polres Lotara Minta Masyarakat Patuhi Prokes