Diduga Rampas dan Peras Pemilik Mobil, PT LNI Dilaporkan ke Polda NTB

Laporan ini muncul setelah mobil milik F diduga dirampas oleh oknum dari PT LNI, yang kemudian meminta uang tebusan senilai Rp 20 juta agar kendaraan tersebut tidak ditarik kembali.

Kuasa hukum F, Hendrawan Saputra, mengungkapkan kekesalannya terhadap aksi oknum perusahaan tersebut.

“Jadi mereka minta ke klien kami sebanyak Rp 20 juta kalau mobil ini mau aman dan tidak ditangkap lagi,” ujar Hendrawan, Jumat (7/2/2025).

Kronologi Dugaan Perampasan dan Pemerasan

BACA JUGA:  Disetujui, Dua Raperda Jadi Perda

Menurut Hendrawan, kejadian ini terjadi di kawasan Cakranegara, saat F sedang berada di rumah temannya dengan mobil yang terparkir di sekitar lokasi.

Tak lama kemudian, tujuh orang debt collector dari PT LNI datang dan mencari pemilik kendaraan tersebut. Setelah menemukan F, mereka meminta agar mobil dibawa ke CIMB Niaga untuk diklarifikasi terkait angsuran.

Namun, yang terjadi justru di luar dugaan. F tidak dibawa ke CIMB Niaga, melainkan ke kantor PT LNI yang berlokasi di Jalan Brawijaya.

“Klien kami dibohongi, mereka bilang ke CIMB Niaga, tetapi malah diajak ke kantor LNI,” kata Hendrawan.

Sesampainya di kantor, para debt collector menyampaikan bahwa mobil tersebut harus ditarik karena belum membayar angsuran. Namun, jika ingin mobilnya tetap aman, F diminta untuk membayar sejumlah uang yang cukup besar.

BACA JUGA:  PH Minta NN Dibebaskan

Karena tidak mampu membayar jumlah yang diminta, mobil tersebut akhirnya dibawa oleh para debt collector. Merasa diperlakukan tidak adil, F pun melaporkan kejadian ini ke Polda NTB dengan dugaan pemerasan dan perampasan.

Polda NTB Siap Proses Laporan

Pihak Ditreskrimum Polda NTB telah menerima laporan terkait dugaan pemerasan dan perampasan yang dilakukan oleh oknum debt collector dari PT LNI. Polisi berjanji akan segera memproses kasus ini karena kejadian serupa dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:  Disnakertrans NTB Kaji Wacana Gubernur Soal PMI Agar Bawa Keluarga Bekerja di Luar Negeri

“Kami terima laporannya dan segera kami proses karena kejadian seperti ini sudah sangat meresahkan,” ujar Aipda M. Chalid dari Ditreskrimum Polda NTB.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector sering kali terjadi dan merugikan masyarakat. Banyak pihak mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap tindakan yang dinilai melanggar hukum ini.

Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa. Polisi menegaskan bahwa debt collector tidak boleh menarik kendaraan secara paksa tanpa prosedur hukum yang benar. (editorMRC)