MATARAMRADIO.COM – Pemagaran roi pantai di Bumbangku Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah yang dilakukan oleh oknum dihentikan aparat Polres Lombok Tengah setelah dilakukam identifikasi tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu, 22 November 2024..
Turunnya tim dari Polres Lombok Tengah ke lokasi, setelah adanya laporan resmi dari pemilik cottage and restoran Nunung Ayitna Dewi atas dugaan penggeregahan dan penyerobotan tanah miliknya seluas 1.700 M3.
“Kami tim dari Polres Lombok Tengah turun ke lokasi ini berdasarkan surat perintah dari Kapolres, dan menginstruksikan segala jenis kegiatan pemagaran dihentikan,” jelas Kanit Pidum Satreskrim Polres Lombok, Aiptu Rano, Sabtu 23 November 2024.
Rano berharap, semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Untuk memperjelas persoalan yang ada, jelas Rano Polres Lombok Tengah akan melakukan pemanggilan secara resmi kepada pihak – pihak terutama terlapor.
Sebelumnya, ada upaya pemagaran roi pantai Bumbangku yang dilakukan oleh orang-orang tertentu sehingga pemilik cottage dan restoran Bumbangku melaporkannya ke Polres Lombok Tengah.***