MATARAMRADIO.COM – Kantor hukum S. Firdaus Tarigan, SH. SE MM yang berlokasi di Jakarta melakukan pemasangan plang di lokasi tanah milik Sahnun Ayitna Dewi seluas 17.080 M2 dengan alas hak SHM No 268.
“Ini bentuk peringatan kepada siapapun yang ingin menguasah tanah milik warga tanpa prosesur yang benar,” katanya dalam rilis yang diterima Mataramradio.com, Kamis 14 November 2024.
Menurut Firdaus Tarigan, pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap mafia tanah yang ingin menguasai tanah milik warga di Bumbang, Desa Mertak, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah.
“Kami harapkan pihak pihak lain tidak melakukan perbuatan pidana karena tanah klien kami dilindungi oleh undang undang,” jelasnya.
Menurut Firdaus Tarigan, bila ada pihak-pihak lain yang berusaha memagar atau menguasi tanah tersebut, tim kuasa hukum akan melakukan tindakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, di atas tanah milik Sahnun Ayitna Dewi berdiri Cottage, Bar & Restaurant serta sudah beroperasi berpuluh puluh tahun, sempat di klaim oleh pihak lain sehingga berpengaruh pada tingkat kunjugan wisatawan ke tempat tersebut.***