Amankan 1,6 kg sabu, Polda NTB Selamatkan 8.015 orang. Direktur Ditresnarkoba : Para Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara


“Ini komitmen Polda NTB terhadap pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika,” jelas Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid saat konferensi pers, Selasa 12 Nopember 2024).

BACA JUGA:  Mobil Balap F1 Karya Anak Negeri


Direktur Ditresnarkoba Polda NTB l, Kombes Pol Dedy Supriyadi menyebutkan dari 11 kasus ada 4 kasus menonjol.


Keempat kasus tersebut yakni pengungkapan di Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram pada 1 Oktober 2024 dengan barsng bukti 67 gram sabu dan satu orang tersangka, FR.


Kedua, pengungkapan di Kelurahan Pagesangan Kota Mataram pada 24 Oktober 2024 dengan baramg bukti 2, 476 gram Shabu dan satu tersangka, HTR.

BACA JUGA:  Empat Warga Aik Darek Tenggelam di Sumur


Ketiga, pengungkapan di Kelurahan Ampenan Selatan, Kota Mataram pada 26 Oktober 2024 dengam barang bukti 996,76 gram sabu daan satu tersangka, AH.


Keempat, pengungkapan di Desa Soro Timur, Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu, pada 27 Oktober 2024 dengan barang bukti 326 gram sabu daan tersangka RS.


Atas perbuatannya, para tersangka diancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara.***

BACA JUGA:  Kuota Pendakian Rinjani Ditambah