MATARAMRADIO.COM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, I Gede Putu Aryadi meminta dinas tenaga kerja di kabupaten dan kota yang ada di NTB terus melakukan edukasi dan sosialisasi terkait upah minimum pekerja.
“Upah minimun hanya diperuntukkan bagi pekerja baru. Sedangkan untuk pekerja lama pengupahannya menggunakan skala upah,” katanya usai rapat dengan dewan pengupahan, Kamis 31 Oktober 2024.
Menurut Gede, jika upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimun kabupaten/kota (UMK ) diterapkan kepada semua tenaga kerja maka yang dirugikan adalah tenaga kerja lama dan itu salah
” Pekerja lama sudah memiliki pengalaman dan keahlian. Jika UMP/UMK diterapkan ke semua pekerja, pekerja lama rugi,” katanya.
Lantas, kenapa banyak perusahaan yang mempertanyakan UMP/UMKM saat akhir tahun, menurut Gede hal itu dilakukan sebagai dasar apakah perusahaan akan menambah jumlah pekerja atau tidak.
Gede mengakui hingga saat ini masih ada perusahaan yang menanyakan bagaimana pola pengupahan kepada para pekerja.
Sehingga pihaknya terus berkomunikasi dengan perusahaan perusahaan yang ada di NTB agar para pekerja tidak dirugikan karena ketidakpahaman perusahaan dalam hal pengupahan. ***