MATARAMRADIOMCOM – Satresnarkoba Polres Sumbawa mengamankan UW (49) dan M (43) dua orang terduga pelaku penyalahgunaan sabu di wilayah Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa pada Selasa 6 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WITA.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin menjelaskan pengungkapan kasus narkoba berawal dari informasi masyarakat, dimana kerap terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Pungkit Kecamatan Lopok.
“Sesuai informasi yang diterima, Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti,” jelas Kasat.
Dalam penggerebekan tersebut, jelas Kasat petugas mengamankan barang bukti 3 poket kristal putih yang diduga narkotika sabu seberat 3,03 gram.
Saat UW diinterogasi, jelas Kasat , Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari M.
Selanjutnya, polisi melakukan penggembangan ke rumah M dan mengamankan M yang sedang duduk di depan rumahnya.
Saat ini, jelas Kasat terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa guna proses penyelidikan lebih lanjut.***