Kejati NTB Menghentikan Penyelidikan Dugaan Kasus Korupsi Gaji Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur NTB

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Elly Rahmawati, menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan karena kurangnya alat bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi. “Kami hentikan karena tidak ditemukan alat bukti,” ujar Elly kepada wartawan pada Selasa, 28 Mei 2024.

BACA JUGA:  Jumat Salam dan Jaga Desa Bersinergi

Proses penghentian penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan sejumlah pihak, termasuk dari Pemerintah Provinsi NTB. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati NTB, I Wayan Riana, menambahkan bahwa keputusan ini diambil setelah pihak kejaksaan memperoleh keterangan dari ahli yang menyatakan bahwa penunjukan staf khusus telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ketua tim penyelidikan juga menegaskan bahwa tidak ditemukan indikasi kerugian negara dalam kasus ini. “Sehingga penanganan tidak dilanjutkan ke tingkat penyidikan,” kata Ketua tim tersebut.

BACA JUGA:  Diduga Penyuplai Sabu, Oknum ASN Ditangkap

Keberadaan staf khusus Zul-Rohmi sebelumnya sempat menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB yang mempertanyakan urgensi, kontribusi, dan manfaat dari penggajian stafsus tersebut. Staf khusus ini ditempatkan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Bappeda NTB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, DLHK NTB, dan Dinas Pariwisata NTB. Selain itu, ada juga staf khusus yang ditempatkan di Geopark Rinjani dan Geopark Tambora.

BACA JUGA:  Sudah Himpit Korban,Uang 11 Juta Diembat Pula

Setiap staf khusus menerima gaji antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan, jumlah yang dianggap tinggi jika dibandingkan dengan gaji tenaga non-ASN lainnya. Dalam setahun, penggajian mereka bisa menghabiskan lebih dari Rp2 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dengan penghentian penyelidikan ini, Kejati NTB menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada bukti yang mendukung dugaan korupsi dalam pembayaran gaji staf khusus tersebut. (editorMRC)