Curi Sarung Terancam 7 Tahun Penjara

Kapolsek Ampenan, AKP I Gede Sukarta menjelaskan terduga melakukan pencurian dengan cara masuk rumah korban dengan mencongkel pintu rumah korban.


“Kejadiannya, sekitar pukul 02:00 Wita dini hari,” jelas Kapolsek, Jum’at (29/3/24).

BACA JUGA:  6 Kasus 13 Tersangka


Setelah masuk, jelas Kapolsek pelaku mengambil 6 buah sarung, 1 lusin piring keramik dan besi beton seberat 50 kg.


“Total kerugian Rp 2.850.000,” katanya.


Atas perbuatanya, jelas Kapolsek W dijerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (hum/MRC)