MATARAMRADIO.COM, Mataram – Polsek Ampenan mengamankan W (24) Asal kecamatan Ampenan yang diduga melakukan pencurian di wilayah Kampung Bugis, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Kapolsek Ampenan, AKP I Gede Sukarta menjelaskan terduga melakukan pencurian dengan cara masuk rumah korban dengan mencongkel pintu rumah korban.
“Kejadiannya, sekitar pukul 02:00 Wita dini hari,” jelas Kapolsek, Jum’at (29/3/24).
Setelah masuk, jelas Kapolsek pelaku mengambil 6 buah sarung, 1 lusin piring keramik dan besi beton seberat 50 kg.
“Total kerugian Rp 2.850.000,” katanya.
Atas perbuatanya, jelas Kapolsek W dijerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (hum/MRC)