Dr.Drs.Martin Billa,MM: Anggota DPD RI Dapil Kaltara Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Ini Pesannya!

Hal tersebut dipaparkan Doktor Martin ketika didapuk sebagai narasumber pada giat Sosialisasi 4 pilar kebangsaan kepada berbagai elemen dan perwakilan masyarakat di Kota Tarakan Kalimantan Utara pada Jumat, 19 Januari 2024 lalu.

BACA JUGA:  Ini Kata Dokter Reisa Soal Penularan Korona Lewat Udara

Dalam paparannya, Doktor Martin mengungkapkan MPR, sebagai lembaga negara, memiliki peran utama dalam memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Menurut ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, MPR memiliki tugas antara lain memasyarakatkan ketetapan MPR, mengkaji sistem ketatanegaraan, dan menyerap aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BACA JUGA:  Presiden dan Keluarga akan Shalat Idul Fitri di Istana Bogor, tidak Ada Open House

Dalam kegiatan tersebut, Doktor Martin menegaskan kewajiban anggota MPR yang termaktub dalam Pasal 11, antara lain memegang teguh Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar, memasyarakatkan nilai-nilai bangsa, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sosialisasi wawasan kebangsaan MPR RI diharapkan terus dilakukan untuk memperkuat kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI 1945. Kegiatan dengar pendapat dengan masyarakat dianggap sebagai umpan balik penting untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat, sehingga nilai-nilai tersebut dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. (*)

BACA JUGA:  ASN Diingatkan Tetap Netral . Wamendagri : Setiap Kasus Harus Ada Bukti