MATARAMRADIO.COM, Sumbawa Barat – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar narkoba berikut barang hukti 60 butir Tramadol.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi ada pengiriman ‘barang’ ke penghuni kamar hotel di Maluk.
“Saat tiba di hotel, kami mendapati 2 orang pria dan satu paket kotak kecil berisi Tramadol 60 butir,”katanya.
Saat pemeriksaan, pelaku mengaku barang tersebut dipesan temannya, IW.
“Mereka mengaku dititipi tanpa tahu isi paketnya,” jelas Yasmara.(adb/MRC)