11 Pengebom Ikan Terancam 6 Tahun Penjara

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Tim Opsnal Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda NTB mengamankan 11 orang yang diduga melakukan pengeboman ikan di wilayah Perairan Teluk Rano Wilayah Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima pada 22 Mei 2023.

Menurut Dir Polairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga penangkapan dilakukan saat tim Ditpolairud Polda NTB melakukan patroli di perairan Pulau Kelapa dan Teluk Rano wilayah Kecamatan Lambu Kabupaten Bima.

BACA JUGA:  Gendong Kulkas untuk Makan


Saat itu, jelas Kobul kapal patroli mendapati 3 unit Kapal yang diduga melakukan pengeboman ikan.
Ketik didekati dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan peralatan yang diduga sarana pengeboman ikan.


“Dari ketiga Kapal diamankan 11 orang terduga dan 55 kg ikan serta peralatan lainnya,” jelasnya.


Atas perbuatanya, jelas Kobul para tersangka diancam pasal 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 Jo. Pasal 84 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 45 tahun 2009 dan/atau pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda Rp. 1. 200. 000. 000. (hum/MRC).

BACA JUGA:  HP Rusak, Pemuda di Wera Gantung Diri