MATARAMRADIO.COM, Mataram – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kepada ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani, Sri Sudarjo, terdakwa penyebaran informasi bantuan sebesar 100 juta rupiah kepada setiap kepala keluarga berupa 3 ekor sapi dalam program pemulihan ekonomi Nasional (PEN).
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dalam kelompok masyarakat tertentu. Karena itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” ucap ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariyadi didampingi anggota Dwijanto Djati Sumirat dan Glorius Anggundoro pada sidang di Pengadilan Negeri Mataram yang di gelar Jumat (15/7/22).
Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
“Karena masih pikir-pikir maka putusan ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap,” katanya.
Ketua KSU Rinjani, Sri Sudarjo diajukan ke pengadilan setelah menyebarkan informasi, ada bantuan sebesar 100 juta rupiah kepada setiap kepala keluarga berupa 3 ekor sapi dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Namun, Pemerintah Provinsi NTB menyatakan tidak ada bantuan tersebut.
Mediasi antara ketua KSU Rinjani, Sri Sudarjo dan Pemprov NTB yang dilakukan tidak menemukan titik temu. Pemprov NTB pun melaporkan ketua KSU Rinjani, Sri Sudarjo ke kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, penyidikan dan berkas dinyatakan lengkap, kasusnya disidangkan di pengadilan negeri Mataram.
Sidang yang dilakukan secara maraton sejak akhir Mei, akhirnya majelis hakim memutuskan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan JPU sebelumnya 3 tahun 6 bulan. (MRC03).