MATARAMRADIO.COM, Mataram – Tidak memiliki uang untuk belanja, seorang anak dibawah umur mengajak dua temannya guna melakukan pencurian.
“Kasusnya, kini ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mataram,” jelas Kapolsek Lingsar, IPTU Riski Meirika kepada wartawan, Senin (17/1/22).
Dijelaskan, pencurian HP yang terjadi di Dusun Bagik Nunggal Desa peteluan Indah kecamatan Lingsar kabupaten Lombok barat, berdasarkan pengakuan tersangka, H di depan petugas diinisiasi oleh anak dibawah umur. “Dia yang ngajak,” katanya.
Menurut Riski, tindak kejahatan pencurian yang mereka lakukan akibat tidak memiliki uang untuk belanja. “Rencananya, uang hasil penjualan HP akan digunakan untuk belanja,” katanya.
Kini, jelas Riski ketiga pelaku sudah diamankan aparat kepolisian dan dua diantaranya ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram. “Dua tersangka masih dibawah umur, jadi penanganannya dilakukan unit PPA Polres Mataram,” jelasnya.
Sedangkan untuk pelaku H, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MRC03).