MATARAMRADIO.COM, Mataram – Seorang residivis, S, kembali berulah dengan membuat senjata api rakitan. Namun, belum sempat 3 buah senjata api rakitan itu dijual, S berhasil diamankan Tim Puma Polda NTB, pekan lalu.
Direktur kriminal umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata menjelaskan kemampuan S dalam merakit senjata api tidak disangsikan lagi. Pasalnya, S merupakan residivis pada kasus yang sama dan baru menikmati kebebasannya setelah menjalani hukuman akibat merakit senjata api. “Dia baru bebas dan kembali ditangkap karena membuat senjata api rakitan,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (30/13).
Dijelaskan, dengan kemampuan otodidaknya, S bisa membuat berbagai senjata api rakitan. Karenanya, mereka yang memesan senjata api biasanya membawa dulu pelurunya baru dibuatkan senjata apinya. “Senjata api yang dibuat disesuaikan dengan pelurunya dan bentuknya pun tidak sama,” jelasnya
Walau dari segi bentuk berbeda, namun S memiliki standar harga senpi rakitan mulai dari 2 hingga 4 juta rupiah per unit.
Dari pengakuan tersangka, jelas Hadi peluru yang digunakan untuk senpi rakitannya berasal dari peluru yang tercecer. (MRC 03)