MATARAMRADIO.COM,Mataram—Unit Perlindungan Perempuan dan Anak mengamankan JMR (58 tahun), warga Lingkungan Pagesangan Baru Kelurahan Pagesangan Kecamatan Mataram, Kota Mataram pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur Y (16). ‘’ Pelaku kami amankan pekan lalu di Pagesangan Baru Kota Mataram,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (2/9).
Dijelaskan, pelaku dan orang tua korban kerap bertemu. Pelaku yang mengetahui kesulitan orang tua korban, mengaku bisa menggandakan uang dan menjanjikan Rp 500 juta asal bersedia melakukan ritual.
Setelah syarat dibawah termasuk mengajak anak gadisnya yang berumur 16, prosesi ritual pun dilakukan.
Ayah korban diminta membaca ayat ayat tertentu agar mendapatkan uang 500 juta. Sedang anak gadisnya melakukan ritual di kamar berbeda dengan tujuan di buka auranya agar terlihat lebih cantik.
Saat ritual itulah, JMR melakukan aksi bejatnya dengan menggerayangi tubuh hingga memegang alat kelamin korban.
Korban yang mendapat perlakuan tak senonoh, menceritakan semua kejadian kepada orang tuanya. sang ayah pun marah dan melaporkan kasusnya ke Polres Mataram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Humas/MRC)