MATARAMRADIO.COM, Mataram – Sabtu, 22 Agustus 2020 pukul 06.15 Wita, Team II OPS Direktorat Narkoba Polda NTB melakukan penangkapan terhadap M (49) di Dasan Agung Gapuk Kel. Dasan Agung Kecamatan Selaparang Kota Mataram terduga Penyalahgunaan dan Peredaran shabu.
Dalam penangkapan tersebut, didapatkan 6 poket diduga Sabu seberar 3.02 gram , uang Rp.655.000 dan barang bukti lainnya.
sedang di Jln Gn. Baru Lingk Gapuk Selatan, Kel Dasan Agung Kec. Selaparang Kota Mataram Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan tersangka HW Als Ati (42) bersama barang bukti 1 poket shabu seberat 0.65 gram.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah tim OPS Ditresnarkoba Polda NTB menerima laporan dari masyarakat.
Para tersangka, jelas Artanto akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. (Humas/MRC).