MATARAMRADIO.COM, Selong -Baznas Kabupaten Lombok Timur mendapatkan surat edaran Baznas Pusat nomor 1 tahun 2020 tentang penyaluran Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) untuk mendukung penanganan dampak sosial covid-19. Demikian diungkap Wakil Ketua Baznas Lotim HM Nazri, di ruang kerjanya.
Dalam penyaluran Zakat Infak dan Sedekah (ZIS) ini, Baznas Lotim menyasar 5 klaster penerima bantuan. Di antaranya , Klaster tenaga pendidikan dan dakwah (guru honor, guru ngaji, marbot dan sejenis), klaster UKM (pedagang kecil, pedagang keliling dan sejenis), Klaster grup informal (yayasan, kelompok sosial), Klaster buruh informal (tukang parkir, ojek dan sejenisnya) serta klaster korban PHK.
Menurut Nazri, bentuk santunan yang diberikan, pihaknya memberikan paket sembako dan uang tunai. Bukan berarti satu penerima mendapat bantuan ganda (sembako dan uang) akan tetapi yang dimaksud, melihat realita langsung di lapangan apakah penerima mendapatkan sembako atau uang tunai.
Diungkapkannya, Baznas Lotim menetapkan calon penerima bantuan tidak semata berdasarkan data semata, namun juga berdasarkan realita yakni besaran dan jenis bantuan ditentukan berdasarkan kondisi nyata penerima.
Untuk mengetahui kondisi nyata penerima bantuan, pihak Baznas Lotim membentuk tim dan memantau kawasan penyaluran langsung di lapangan. Sehingga katanya, besaran bantuan yang diberikan kepada penerima bervariasi sesuai kondisi kehidupan yang bersangkutan berdasarkan azas berkeadilan.
Nazri sendiri mengaku mendapat kawasan penyaluran, yaitu Kecamatan Jerowaru, Sakra Barat dan Kecamatan Selong. (MRC-05)