MATARAMRADIO.COM – Pariwisata merupakan salah satu sektor andalan bagi Pemerintah Provinsi untuk menggenjot sumber pendapatan asli daerah, disamping juga  beragam pengaruh dan manfaat yang diberikan untuk berbagai sektor lainnya.

Bahkan tahun 2020, Pemerintah Provinsi NTB menargetkan angka kunjungan wisatawan ke Bumi Gora  sebesar 4,5 juta. “Pasar terbesar yang kita sasar adalah wisatawan dalam negeri lebih dari 70%,”kata HL Mohammad Faozal, Kepala Dinas Pariwisata NTB ketika tampil menjadi moderator dalam acara “Silaturrahmi Pelaku Pariwisata dan Pengusaha Hiburan Kawasan Senggigi” di Hotel Aruna Senggigi, Sabtu (22/2).

BACA JUGA:  Asosiasi Wisata petualangan NTB Dideklarasikan
HL Mohammad Faozal, Kepala Dinas Pariwisata NTB I Foto: Istimewa

Menurut Faozal, selain wisatawan dalam negeri, pihaknya juga menyasar wisatawan  dari negara ASEAN dan dunia internasional sebesar 14%.

Untuk mencapai target tersebut, katanya, Pemerintah daerah telah menggulirkan banyak kebijakan. Diantaranya, tetap mempertahankan konektivitas NTB dengan Bali dan bandara yang menjadi pasar potensial, terutama dengan hadirnya maskapai penerbangan Air Asia yang melayani penerbangan dari dan menuju NTB.

BACA JUGA:  60  persen Wisatawan Mancanegara Suka Budaya. Kadispar: Pemda Harus Dukung Kegiatan Masyarakat yang Tampilkan Adat Budaya

Faozal juga menyinggung mulai menggeliatnya pariwisata NTB dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika di Kuta Lombok Tengah dan berharap dikembangkan pula penguatan kawasan khusus seperti Kawasan Senggigi agar bisa menggeliat kembali seperti kejayaan di masa lalu.“Ayo pelaku pariwisata agar memberikan stimulus kepada wisatawan, terutama saat low season,” pintanya.

Sementara itu, acara silaturahmi dengan Pelaku Pariwisata dan pengusaha Hiburan Kawasan Senggigi, dihadiri oleh Sekda NTB HL Gita Ariadi MSi dan Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid selaku narasumber diskusi yang banyak menyoroti fenomena terkini industri pariwisata di Nusa Tenggara Barat, khususnya Kawasan Senggigi Lombok Barat (MRC-01/Humas Lombok Barat)

BACA JUGA:  Mencium Pusar Anak Perempuan di Bawah Umur, Pria Ini Diancam 15 Tahun Penjara