Polresta Mataram Tangkap Kelompok Residivis dan DPO.

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Kapolres Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto menjelaskan Polres Mataram berhasil mengamankan kelompok spesialis pencurian yang terdiri dari residivis dan DPO.

Kelompok ini merupakan kelompok pencuri yang terorganisir dengan baik. Dimana, dalam menjalankan aksinya, setiap anggota kelompok mempunyai tugas masing-masing. Siapa dan melakukan apa. “Ini Kelompok yang teroganisir dengan baik. Sebelum melakukan aksinya, mereka selalu dikoordinaskan terlebih dahulu,” katanya kepada wartawan, Jumat (13/11).
Atas kesolidannya, jelas Kapolres kelompok ini sudah melakukan tindak pencurian sebanyak 67 kali. ” Sejak 2019 hingga November 2020, tercatat 67 kali aksi yang dilakukan kelompok ini. Semuanya pencurian,” jelasnya.
Untuk melakukan penangkapan terhadap anggota kelompok ini pada 5 November 2020, jelas Kapolres pihaknya harus menyiapkan personil yang cukup banyak termasuk pasukan K9. “Kita mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Terbukti, saat dilakukan penggerbegan terhadap para anggota kelompok yang lain setelah tertangkapnya, A, salah seorang anggota kelompok , polisi sempat diteriaki maling. “Saat lakukan penggerebegan, tiba-tiba datang seorang warga, J yang langsung menendang pintu dan berteriak maling..maling..maling. Padahal saat itu polisi sudah menggunakan atribut lengkap,” jelasnya.
Mendengar teriakan J, warga yang tidak tahu menahu mendatangi tempat penggerebegan dan berkerumun.
Untuk menghindari hal yang tak diinginkan, polisi meyiapkan pasukan K9 (pasukan khusus hewan anjing) untuk menghalau warga. “Karena dianggap menjadi provokator, J kami amankan. Kami jerat dengan pasal 160 KUHP dan terancam hukuman 6 tahun penjara,” katanya.
Sedang, menurut Kapolres enam pelaku pencurian dijerat pasal 362, 363 dan 365 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (MRC03)

BACA JUGA:  Buka STQH XXVII Tingkat Provinsi, Gubernur NTB Bangga dengan Generasi Pencinta Alquran