MATARAMRADIO.COM, Mataram – Kepala kantor wilayah IV komisi pengawasan persaingan usaha (KPPU), RI, Dendy Rahmat Sutrisno menegaskan dengan UU Ciptakerja pihaknya bisa memberikan sanksi yang membuat jera pengusaha.
Pasalnya, di UU ciptakerja tidak lagi dicantumkan denda maksimal sehingga KPPU bisa memberikan sanksi denda lebih dari Rp 25 milyar terhadap kasus yang bernilai trilyunan.”Kalau dulu denda maksimal Rp 25 miliar. Sekarang dendanya bisa lebih sesuai dengan kasusnya,” jelasnya kepada wartawan di Mataram, Selasa (20/10).
Menurut Dendi, UU ciptakerja memberi peluang yang luas bagi KPPU untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang melakukan kecurangan dalam persaingan usaha. Sehingga memberikan rasa keadilan dan efek jera bagi pengusaha.
Karenanya, Dendi meminta kepada para pengusaha agar bersikap kooperatif ketika ada pemeriksaan dari KPPU. “Kita tidak mau mencari-cari kesalahan,” katanya.
Saat ini, jelas Dendy ada 17 kasus persaingan usaha di Nusa Tenggara Barat yang tengah dalam proses lidik Komisi pengawasan Persaingan usaha (KPPU). (MRC 03)