MATARAMRADIO.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) terus mengintensifkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Sosialisasi ini menjadi bagian penting dari upaya strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat pemahaman publik terhadap arah kebijakan fiskal daerah.
APBD NTB Tahun Anggaran 2026 disusun secara komprehensif dengan berlandaskan pada prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.


Dalam proses penyusunannya, DPRD bersama Gubernur NTB menjadikan sedikitnya 18 ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai rujukan utama, sehingga APBD yang ditetapkan selaras dengan kebijakan nasional serta kebutuhan pembangunan daerah.
Dalam Pasal 1 Perda Nomor 15 Tahun 2025, dijelaskan sejumlah pengertian mendasar yang menjadi fondasi pengelolaan keuangan daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD didefinisikan sebagai rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBD menjadi instrumen utama pemerintah daerah dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan serta pelayanan publik.
Selanjutnya, Pendapatan Daerah dijelaskan sebagai semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Pendapatan daerah ini mencakup berbagai sumber penerimaan yang sah, termasuk pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi tulang punggung PAD.
Sementara itu, Belanja Daerah dimaknai sebagai semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Belanja daerah diarahkan untuk membiayai program dan kegiatan yang berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Adapun Pembiayaan Daerah didefinisikan sebagai setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berjalan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan ini berfungsi menjaga keseimbangan fiskal daerah.
Pada Pasal 2, ditegaskan bahwa APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Struktur ini mencerminkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang terintegrasi dan terukur.
Dalam Perda tersebut juga ditetapkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp5.874.394.532.957,00, atau lebih dari Rp5,8 triliun.
Anggaran ini menjadi landasan pembiayaan seluruh program pembangunan dan pelayanan publik yang akan dilaksanakan Pemprov NTB sepanjang tahun 2026.
Penetapan APBD NTB 2026 ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperkuat kemandirian fiskal, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui sosialisasi Perda APBD yang berkelanjutan, Pemprov NTB mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memahami, mendukung, dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan kebijakan anggaran daerah. (***)










































































































































