MATARAMRADIO.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam pengelolaan keuangan daerah.
Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Pemprov menegaskan komitmennya agar seluruh lapisan masyarakat memahami arah kebijakan fiskal daerah yang akan dijalankan sepanjang tahun 2026. Pemahaman tersebut dinilai penting agar kebijakan APBD tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.


Kepala BKAD NTB, Nursalim, menyampaikan bahwa Perda APBD 2026 dirancang sebagai instrumen utama untuk mendorong kemandirian fiskal daerah. Salah satu fokus utamanya adalah optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah yang sah, berkeadilan, dan berkelanjutan.
“Kami berharap, seiring meluasnya pemahaman masyarakat soal pendapatan daerah, semakin tinggi pula pendapatan asli daerah yang didapat Provinsi NTB,” jelas Nursalim, Rabu (7/1/2025).
Menurutnya, peningkatan PAD tidak bisa hanya mengandalkan upaya pemerintah semata. Dibutuhkan kesadaran bersama, baik dari pelaku usaha, masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya, untuk mendukung kebijakan daerah yang telah ditetapkan melalui Perda.
Isi dan Fokus Perda APBD NTB Tahun Anggaran 2026
Perda APBD NTB 2026 memuat sejumlah kebijakan strategis yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan daerah. Beberapa poin penting yang diatur dalam Perda tersebut antara lain:
- Kebijakan pendapatan daerah, termasuk optimalisasi pajak daerah, retribusi daerah, serta sumber pendapatan sah lainnya;
- Belanja daerah yang diarahkan pada peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor-sektor prioritas;
- Pengelolaan pembiayaan daerah yang efisien, transparan, dan akuntabel;
- Penguatan tata kelola keuangan daerah sesuai prinsip good governance dan peraturan perundang-undangan.
Nursalim menekankan bahwa Perda APBD 2026 tidak hanya berbicara soal angka, tetapi juga tentang keberpihakan anggaran pada kebutuhan masyarakat serta upaya mempercepat pembangunan daerah secara merata.
Libatkan Seluruh Stakeholder
Untuk memastikan Perda APBD 2026 dipahami secara menyeluruh, BKAD NTB akan melibatkan seluruh stakeholder dalam proses sosialisasi. Mulai dari perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat umum.
“Kami akan berkolaborasi dengan semua pihak agar Perda tentang APBD ini bisa dipahami oleh semua pihak,” tegasnya.
Sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai metode, seperti pertemuan tatap muka, forum diskusi, serta pemanfaatan media massa dan media digital. Dengan pendekatan tersebut, Pemprov NTB berharap informasi mengenai kebijakan APBD dapat menjangkau masyarakat secara luas dan mudah dipahami.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemprov NTB untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui isi APBD, tetapi juga memahami peran dan kontribusinya dalam mendukung peningkatan PAD.
Melalui sosialisasi Perda APBD 2026 yang berkelanjutan dan inklusif, Pemprov NTB optimistis pengelolaan keuangan daerah ke depan akan semakin kuat, partisipatif, dan berdampak nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Barat. (***)










































































































































