MATARAMRADIO.COM – Kapolres Mataram, Kombes Pol Ariefaldi Warganegara menjelaskan dalam operasi Pekat pekat Rinjani 2025, yang menyasar prostitusi dan perjudian, ada 13 mucikari yang diamankan dan akan diproses secara hukum.
Menurut Kapolres, jumlah mucikari yang diamankan pada 2925 terjadi peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya.
Namun, dalam kasus prostitusi ini jelas Kapolres pihaknya hanya bisa memproses mucikarinya secara hukum. Sedang pelakunya tidak bisa diproses hukum karena merupakan delik aduan.


” Kita lebih kepada orang yang memperjualbelikannya (mucikari) sedang perzinahannya masuk delik aduan. Bisa diproses, kalau ada aduan,” katanya usai jumpa pers, Kamis 20 Maret 2025
Menurut Kapolres, para mucikari yang diproses hukum mayoritas warga lokal dan sebagian ada yang dari luar.
Sedang untuk tempatnya prostitusinya, menurut Kapolres tidak ditutup karena masuk ramah Pemerintah Kota Mataram.***











