MATARAMRADIO.COM, Selong – Sebuah surat edaran beredar luas di lini masa perihal akan dibukanya kembali masjid sebagai tempat kegiatan keagamaan di Lombok Timur.
Surat edaran itu dikeluarkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur dengan nomor surat 77/Kk.18.03/Kp.01/05/2020 tertanggal 25 Ramadhan 1441 H bertepatan dengan 18 Mei 2020 yang ditujukan kepada Penyuluh Agama dan Penghulu .
Surat edaran yang ditandatangani langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur H Azharuddin menyebutkan bahwa berdasarkan hasil rapat Bupati Lombok Timur dengan segenap instansi terkait dan Majelis Ulama Lombok Timur pada tanggal 18 Mei 2020 tentang penanganan Corona Virus Desease 19 (Covid 19), dengan memperhatikan kasus penyebaran Corona Virus Desease 19 (Covid 19) di Kabupaten Lombok Timur yang semakin terkendali dan membaik, maka diputuskan dalam rapat tersebut mulai Hari Jumat tanggal 22 Mei 2020, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur akan melakukan Uji Coba Membuka Kembali Masjid Kabupaten, Masjid Kecamatan dan Masjid Desa untuk digunakan sebagai tempat kegiatan keagamaan, ibadah shalat Jumat dan Shalat Idul Fitri.”Berkenaan dengan keputusan tersebut, kami instruksikan kepada seluruh Penyuluh Agama dan Penghulu di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan kepada masyarakat tentang uji coba pembukaan, pemanfaatan kembali masjid sebagai tempat kegiatan keagamaan/ibadah,”pinta Azharudin.
Adanya surat edaran tersebut, ditanggapi positif para netizen.”Alhamdulillah, semoga tidak ada korona lagi, agar Ummat muslim bisa berjamaah Shalat Hari Raya,”tulis fesbuker, Adell Liya Shafana memberi komentar.
Hal senada diungkapkan Beloyang Aris Munandar, pegiat sosial di Lombok Timur yang menilai Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmi memang beda dan lain kelas. Dia pun seperti mengikuti dinamika seputar hasil kesepakatan tentang pelaksanaan uji coba pembukaan masjid sebagai tempat ibadah. Misalnya, uji coba pembukaan masjid hanya untuk penduduk setempat, tidak boleh ada orang luar. Orang yang masih dalam isolasi, baik itu PPTG, OTG, tidak boleh masuk ke masjid, apalagi ODP dan PDP. Kemudian aturan agar semua yang masuk ke masjid harus dicek suhu dengan termogen, bagi yang suhu di atas 37 derajat celcius, tidak boleh masuk dan harus dirapid tes di Puskesmas, semua pengunjung masjid wajib memakai masker dan sajadah sendiri, dan semua masjid yang ditunjuk harus menyediakan tempat cuci tangan dan sabun.”Bila hasil uji coba ini membuahkan hasil yang baik, baru akan dibuka masjid yang lain dan shalat Idul Fitri dengan memperhatikan Protokol Covid 19 yang ditentukan. Semoga ikhtiar Bapak Bupati mendapatkan barokah Amin,”tulis Aris di akun facebooknya, kemarin. (Editor MRC)