Pemilik Lahan Sah Jalani Hukuman,  Kuasa Hukum  akan Bawa Kasusnya ke Mabes Polri Hingga  Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak

Sahnun Ayiitna Dewi bersama kuasa hukumnya, SFirdaus Tarigan
BACA JUGA:  Polisi dan Hakim Harus Pahami Makna UU ITE bukan Sekedar Paham Teksnya


Atas apa yang menimpa diri kliennya, kata Firdaus pihaknya akan membawa masalah tersebut ke Mabes Polri, DPR RI, Ombudsman dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak.


“Dia (Sahnun) layak mendapatkan perlindungan hukum termasuk dari komisi HAM,” katanya.


Disisi lain, Firdaus juga telah melaporkan orang-orang yang diduga terlibat dalam pemagaran di lahan yang dikuasai Sahnun. Apalagi, lahan yang dipagar adalah pantai yang secara hukum menjadi milik umum (pemerintah).

BACA JUGA:  Tutup, Warung Tuak dan Cafe di Lilir


“Kami sudah melaporkan dugaan kasus penyerobotan lahan oleh orang- orang yang bukan haknya ke Polres Lombok Tengah,” katanya.


Menurut Firdaus, aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam atas apa yang terjadi pada kliennya .
Firdaus berharap,apa yang terjadi pada diri kliennya menjadi  kejadian terakhir yang terjadi di wilayah NTB.
“Jangan ada lagi masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan hukum,” katanya.

BACA JUGA:  Jualan Bakso Bakar, Ditangkap karena Sabu


Sementara pemilik lahan 1,7 hektar, Sahnun Ayiitna Dewi berharap kebenaran bisa segera ditunjukkan lewat kuasa hukumnya.
“Tidak ada lagi orang-orang yang tertindas seperti saya,” ucapnya.***