MATARAMRADIO.COM, – Kuasa Hukum Sahnun Ayiitna Dewi, S Firdaus Tarigan menyatakan prihatin atas apa yang menimpa kliennya. Dimana, sebagai pemilik sah atas lahan seluas 1,7 hektar di wilayah Dusun Takar Akar Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN, harus menjalani hukuman karena adanya ketidakadilan hukum.
Atas apa yang menimpa diri kliennya, kata Firdaus pihaknya akan membawa masalah tersebut ke Mabes Polri, DPR RI, Ombudsman dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Dia (Sahnun) layak mendapatkan perlindungan hukum termasuk dari komisi HAM,” katanya.
Disisi lain, Firdaus juga telah melaporkan orang-orang yang diduga terlibat dalam pemagaran di lahan yang dikuasai Sahnun. Apalagi, lahan yang dipagar adalah pantai yang secara hukum menjadi milik umum (pemerintah).
“Kami sudah melaporkan dugaan kasus penyerobotan lahan oleh orang- orang yang bukan haknya ke Polres Lombok Tengah,” katanya.
Menurut Firdaus, aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam atas apa yang terjadi pada kliennya .
Firdaus berharap,apa yang terjadi pada diri kliennya menjadi kejadian terakhir yang terjadi di wilayah NTB.
“Jangan ada lagi masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan hukum,” katanya.
Sementara pemilik lahan 1,7 hektar, Sahnun Ayiitna Dewi berharap kebenaran bisa segera ditunjukkan lewat kuasa hukumnya.
“Tidak ada lagi orang-orang yang tertindas seperti saya,” ucapnya.***