MATARAMRADIO.COM, MATARAM – Koordinator Majelis Adat Sasak Kabupaten Lombok Barat, Raden Muhammad Rais menilai masih tigginya kasus pernikahan anak (merariq kodeq) khususnya di pulau Lombok akibat masyarakat tidak paham aturan/pakem adat merariq yang sebenarnya.
“Masyarakat tidak paham adat merariq yang sebenarnya,” katanya usai penandatanganan MoU lintas sektoral pencegahan pernikahan anak, Jumat (3/5/24).
Selama ini, kata Muhammad Rais ada pemahaman keliru di masyarakat bahwa adat Sasak memperbolehkan pernikahan anak.
Padahal jika merujuk pada pakem yang ada, adat Sasak Lombok tidak membenarkan terjadinya pernikahan anak.
Sebab, kata Muhammad Rais pernikahan dalam adat Sasak adalah sesuatu yang sakral sehingga tidak boleh melanggar aturan.
“Bagaimana cara selarian dan lainnya sudah ada aturannya,” katanya.
Terlebih soal usia. kata Muhammad Rais sudah jelas dalam pakem Adat Sasak tidak membenarkan pernikahan anak
Dalam Pakem Adat Merariq, kata Muhammad Rais seorang anak perempuan baru diperkenankan menikah setelah bisa menenun kain sebanyak 144 lembar.
“Kalau dikonversi sekitar umur 22 tahun,” katanya.
Sedangkan seorang lelaki, baru diperkenankan menikah setelah berhasil mengembangkan kerbau menjadi 25 ekor dari sepasang kerbau atau bila dikonversi sekitar 23 tahun.
Karena itu, menurut Muhamad Rais banyak hal yang harus dilakukan dan diselaraskan antara pemerintah dengan masyarakat agar kasus pernikahan anak bisa segera diatasi. (MRC03)