Ditangkap di Parkiran Hotel

“Penangkapan J dilakukan setelah polisi menerima informasi akan ada transaksi sabu di Cakranegara,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, kemarin.


Saat dilakukan penggeledahan, jelas Ngurah polisi menemukan sabu seberat 0,39 gram.
“Dari keterangan terduga, kami akan lakukan pengembangan kasusnya,” katanya.

BACA JUGA:  Polda NTB Usut Proyek Jembatan Mangkrak Senilai Belasan Miliar di Lotim


Atas perbuatannya, terduga dikenakan pasal 112 (1) dan atau 114 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (MRC03).