MATARAMRADIO.COM, Mataram – Selama satu bulan masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Kota Mataram menemukan pelanggaran dan melakukan pembubaran kampanye akibat tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polres Mataram.
“Selama masa kampanye, kami terus melakukan pengawasan,” kata Ketua Bawasku Kota Mataram, Muhammad Yusril saat jumpa pers, Kamis (28/12/23).
Menurut Yusril, dari kajian Bawaslu ada 3 tindak pelanggaran dan 1 tindak pidana pemilu.
Pertama, yang dilakukan oleh seorang Aparatur sipil negara (ASN) dan kini kasusnya sudah dilanjutkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN,)
Pelanggaran kedua, jelas Yusril dilakukan oleh 2 orang kepala lingkungan atas ketidaknetralannya dalam pemilu
“Dan satu tindak pidana pemilu yang saat ini kasusnya sudah ditangani pihak Gakkumdu,” katanya.
Selain itu, Bawaslu Kota Mataram juga membubarkan 22 kampanye akibat tidak memiliki Surat Tanda Terima pemberitahuan (STTP) dari Polres Mataram.
“Dari 241 kampanye, 22 kampanye tidak memiliki STTP. Sesuai aturan, kami hentikan atau bubarkan kampanye yang tidak memiliki STTP,” katanya. (MRC03).