Langgar Perwal, Bawaslu Serahkan ke Tim Terpadu

MATARAMRADIO.COM, Mataram –
Anggota Bawaslu Kota Mataram, Efendi menilai partai politik peserta pemilu 2024 melakukan pelanggaran dengan memasang alat peraga kampanye (APK) padahal masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023.

“Banyak peserta pemilu lebih awal melakukan pemasangan APK padahal belum waktunya,” katanya saat sosialisasi peraturan Bawaslu No 11/2023 tentang pengawasan kampanye pemilihan umum, Rabu (8/11/23).

BACA JUGA:  Asosiasi Pearl NTB Diminta Inovatif dan Kreatif agar Bisa Bertahan


Selain itu, menurut Efendi peserta pemilu juga melanggar peraturan Walikota Mataram No 11 tahun 2023.


Dimana, peserta pemilu memasang alat peraga kampanye (APK) di jalan -jalan protokol dan pohon.
“Pemasangan APK tidak boleh di pohon, taman dan jalan-jalan protokol,” katanya.


Atas pelanggaran tersebut, jelas Efendi pihaknya sudah menyerahkan ke tim terpadu.
“Hasil temuan di lapangan, kita serahkan ke tim terpadu,” katanya. (MRC03).

BACA JUGA:  1300 Lebih Warga Kota Mataram Masuk Disabilitas