MATARAMRADIO.COM – DPP PDI Perjuangan telah menetapkan Hj Selly Handayani dan TGH Abdul Manan LC sebagai Pasangan Calon yang diusung pada PIlkada Kota Mataram 2020 mendatang. Status Hj Selly Handayani yang masih menjadi pejabat ASN pun terus disorot berbagai kalangan dan menuai pro konta.
Adalah Dr H Kadri MSi, Pengamat Komunikasi Politik UIN Mataram yang memberikan pandangan terkait polemik pencalonan Hj Selly Handayani yang kini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi NTB.”Saya menyarankan beliau sebaiknya mengundurkan diri sejak direkomendasikan oleh Partai Politik,:”katanya kepada mataramradio.com, Jumat (21/2).
Menurut Kadri, meskipun secara aturan, Hj Selly Handayani masih bisa bertahan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram. Namun pilihan mundur sebagai ASN, justru akan memberi banyak manfaat positif bagi yang bersangkutan.”Banyak hal positif kalau Bu Selly mundur sekarang,”katanya.
Hal positif yang bisa diterima, jelas Kadri, pertama, publik akan menilai Hj Selly Handayani memang benar-benar serius mencalonkan diri. Kedua, katanya, yang bersangkutan bisa lebih fokus.”Yang terakhir, dia lepas dari conflict of interest dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara,”tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu NTB, Itratif Albayani menegaskan bahwa pihaknya melalui Bawaslu Kota Mataram sudah mengundang Hj Selly Handayani untuk klarifikasi jauh hari sebelum penyerahan SK Penetapan Bakal Pasangan Calon oleh DPP PDIP. Sayang, yang bersangkutan, katanya, tidak menghadiri undangan klarifikasi dan hanya diwakili oleh ketua DPD 2 PDIP Kota Matram. “Bawaslu Kota Mataram sudah melakukan kajian dan merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Yang memutuskan apakah yang bersangkutan melanggar etika adalah KASN,”sebut Itratif.
Bila kelak KASN menyatakan yang bersangkutan terbukti melanggar etika dan aturan, maka Bawaslu dapat mengambil tindakan hukum berupa pembatalan sebagai pasangan calon setelah ditetapkan oleh KPU.”Setelah penetapan paslon dib,erhentikan langsung,”tegasnya (MRC-01)