MATARAMRADIO.COM, Mataram – Seorang wanita dibawah umur menjadi korban tindak asusila hingga hamil 5 bulan yang diduga dilakukan oleh LS, setelah sebelumnya dijanjikan akan diberangkatkan ke Timur Tengah sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata menjelaskan, ketika korban berkenalan dengan seseorang yang menjanjikan bisa memberangkatkannya ke Timur Tengah, ia pun menyetujui untuk diberangkatkan lewat LS.
Namun karena korban masih dibawah umur, maka persyaratan administrasi pun harus diubah. “Korban yang lahir pada 2004 diubah tahun kelahirannya jadi 1998,” jelasnya kepada wartawan, kemarin.
Setelah persyaratan administrasi terpenuhi, korban dibawah ke rumah penampungan. Tapi, di rumah penampungan itulah, ia menjadi korban tindak asusila yang diduga dilakukan oleh LS hingga hamil 5 bulan. “Korban disekap selama 6 hari dan mendapatkan tindakan asusila,” katanya.
Atas kasus tersebut, jelas Hari pihak akan membuat laporan khusus sambil menunggu penyidikan lebih lanjut.
Sedang atas perbuatan LS yang memberangkakan PMI secara ilegal, jelas Hari ia akan dijerat pasal 6, 10, dan 11 Undang undang no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. “Sudah 70 orang yang diberangkatkan ke luar negeri dan 50 orang masih dalam proses,” jelasnya. (MRC03)