MATARAMRADIO.COM – Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Kota Mataram, Ahadi Hudaya menyatakan masih banyak obyek yang diduga cagar budaya (ODCB) di Kota Mataram yang belum bisa ditetapkan sebagai benda cagar budaya. Hal ini akibat belum terbentuknya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di Kota Mataram.
“Dari informasi, ada sekitar 30 an obyek yang diduga cagar budaya (ODCB). Namun, karena belum ada TACB, maka Pemerintah Kota Mataram belum.bisa menetapkan ODCB jadi Benda cagar budaya,” katanya, Rabu 24 Desember 2025.
Hingga saat ini, jelas Ahadi Hudaya Pemerintah Kota Mataram sudah menetapkan 15 obyek yang diduga sebagai benda cagar budaya yakni Pusaka Pejanggik, Kantor Kodim, Jembatan Gantung Kamasan, Masjid Bengak Sekarbela, Bangunan Tiga Dara, Roemah Langko, Patung Bebaloq, Bangunan Pendopo, Makam Loang Baloq, Makam Bintaro, Makam TGH Tretetet, Makam Jendral Van Ham, Taman Mayure, serta Pure Meru.


Selain belum adanya TACB, kata Ahadi Hudaya hal yang membuat ODCB di Kota Mataram belum bisa ditetapkan sebagai benda cagar budaya karena belum adanya nomenklatur kedinasan.
Selama ini, kata Ahadi Hudaya persoalan kebudayaan masih dibawah bidang sehingga Pemerintah Kota Mataram belum bisa membentuk TACB.
“Selama belum ada nomenklatur budaya dalam kedinasan maka belum bisa dibentuk TACB,” katanya.
Karena itu, Ahadi berharap masyarakat bisa menginformasikan ke Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Kota kota Mataram jika ada obyek yang diduga cagar budaya (ODCB) sehingga bisa terhadap dari kerusakan atau alih fungsi benda bersejarah.
“Keterlibatan masyarakat dalam menginformasikan ODCB sangat dibutuhkan dalam pencatatan ODCB di Kota Mataram,” katanya.***










































































































































