
MATARAMRADIO.COM – Pemerintah Provinsi NTB bersama pemerintah kabupaten/kota se-NTB menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi NTB terkait penerapan kerja sosial bagi pelaku tindak pidana pada Rabu , 25 November 2025..
Penandatanganan tersebut, Menurut Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal merupakan langkah awal penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku mulai 2026.
Menurut Gubernur, hukuman sosial memiliki tekanan moral lebih berat daripada hukuman badan.

“Rasanya akan lebih berat dihukum dengan kerja sosial daripada di penjara karena orang akan tahu kalau dia adalah tahanan,” katanya.
Gubernur berharap, kedepan agar ruang kerja sosial bukan hanya di sektor pemerintahan tapi juga di lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi sosial.
Menurut Gubernur, pihaknya akan membantu memetakan LSM-LSM yang memang fokus di kerja sosial.
“Kita ada LKKS juga LKSA yang menjadi forum koordinasi rumah yatim piatu dan panti asuhan,” katanya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menjelaskan, pidana kerja sosial dapat disesuaikan dengan nilai-nilai lokal setiap daerah.
Dimana, kata Asep Nana Mulyana penerapan pidana kerja sosial bertujuan mengurangi kepadatan lapas, memulihkan pelaku agar kembali berkontribusi positif di masyarakat, serta memastikan pelaksanaannya memenuhi kualifikasi profesional melalui kolaborasi antarinstansi.***



































































































































