MATARAMRADIO.COM– RA, tersangka kasus dugaan korupsi masker covid 19, memenuhi panggilan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, setelah sebelumnya sempat absen dengan alasan sakit.
“Benar, hari ini penyidik kami telah memeriksa RA, salah satu tersangka dalam kasus masker yang tengah kami tangani,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, IPTU I Komang Wilandra mewakili Kasat Reskrim AKP Regi Halili, , Sabtu 2 Agustus 2025.
Pemeriksaan terhadap RA berlangsung selama lebih dari tujuh jam, dimulai pukul 09.00 WITA hingga 16.30 WITA.


Dalam pemeriksaan tersebut, RA dicecar lebih dari 100 pertanyaan seputar perannya dalam proyek pengadaan masker.
Usai pemeriksaan, RA langsung diamankan di Ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Pemeriksaan sudah rampung, dan RA saat ini resmi kami amankan di Tahti Polresta Mataram,” jelas IPTU Komang.
Dalam kasus ini, RA diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang saat kejadian bekerja di Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTB. Ia bertugas mengoordinir pelibatan UMKM untuk memproduksi masker yang dipesan saat masa darurat pandemi.
Kasus korupsi masker bermula dari proyek pengadaan masker dengan anggaran mencapai Rp12,3 miliar. Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, terdapat indikasi kerugian negara sekitar Rp1,58 miliar.***











