MATARAMRADIO.COM – Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan selama bulan Mei hingga Juli 2025, Polda NTB mengamankan 45 orang tersangka dari 32 kasus yang berhasil diungkap.
“Dari 45 tersangka tersebut,i 37 laki laki dan 8 perempuan,” katanya saat jumpa pers, Rabu 16 Juli 2025.
Dari para tersangka, jelas Roman Smaradhana Elhaj Polda NTB mengamankan sabu seberat 805,18 gram, ganja seberat 31.639,85 gram dan ekstasi sebanyak 300 butir.

Dalam pengungkapan kasus narkoba selama Mei -Juli 2025, jelas Roman Smaradhana Elhaj ada beberapa kasus yang menonjol diantara pengungkapan kasus di Lombok Timur dengan barang bukti ganja sekitar 2 kg dan 1 kg serta pengungkapan ganja di Senggigi dengan barang bukti 28 kg ganja.
Atas perbuatannya, jelas Riman Smaradhana Elhaj para tersangka dijerat dengan pasal 111,112 dan 114,132 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati dan minimal 4 tahun penjara.***











