Kabiro Ekonomi Jadi Tersangka. Wagub : Tunggu Gubernur

MATARAMRADIO.COM – Pemerintah provinsi NTB belum bisa mengambil tindakan lanjutan terkait penetapan Kepala Biro Perekonomi Setda Provinsi NTB, WK yang tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan masker covid 19.


Belum adanya tindakan lanjutan dari pemerintah provinsi NTB, menurut Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri karena surat dari aparat penegak hukum belum diterimanya pemerintah provinsi NTB.

BACA JUGA:  Hindari Narkoba


“Surat belum kami terima sehingga kami belum mengambil tindakan. Ini juga Sambil menunggu Gubernur balik dari tugas luar,” katanya kepada wartawan, Rabu 21 Mei 2025.


Menurut wagub, bila Aparatur Sipil Negara (ASN) tersangkut kasus hukum maka ada prosedur hukum yang harus dilakukan oleh pemerintah provinsi NTB.
“Ada proses hukum yang dilakukan,” katanya

BACA JUGA:  Uang Kesepakatan Berujung Penjara


Berdasarkan pernyataan Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid dalam salah satu media yang mengakui surat penetapan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi masker covid 19 tertuang dalam surat nomor B/673/V/RES..3.3/2025 Reskrim tanggal 7 Mei 2025 yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Mataram.


Dalam kasus pengadaan masker covid 19 tersebut, berdasarkan audit dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP ) NTB negara dirugikan sebesar 1,58 milyar rupiah. ***

BACA JUGA:  Gendong Kulkas untuk Makan