MATARAMRADIO.COM — Sebanyak 1.967 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024 memilih mundur meskipun telah dinyatakan lulus seleksi.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan data tersebut saat rapat dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (22/4).
Fenomena ini tak sekadar soal niat pribadi. Mayoritas CPNS mengaku mundur karena penempatan kerja terlalu jauh dari domisili asal serta penghasilan yang dianggap tak sesuai harapan dan kebutuhan hidup.


“Memang benar, alasan terbesar karena jaraknya jauh dari tempat tinggal. Ada juga yang mundur karena alasan keluarga, kesehatan, bahkan sedang melanjutkan pendidikan,” ujar Zudan dalam rapat.
Optimalisasi Formasi, Solusi Efisien tapi Berdampak Mundur Massal
Kebijakan optimalisasi formasi yang diterapkan pemerintah menjadi pemicu utama gejolak ini. Dalam skema tersebut, peserta yang tidak lolos di instansi tujuan awal tetap bisa dinyatakan lulus jika ada formasi kosong di instansi lain. Sayangnya, sistem ini kerap menempatkan CPNS jauh dari lokasi yang mereka pilih sebelumnya.
Zudan memberikan contoh konkret dari kasus ini. Dua peserta CPNS yang gagal dalam seleksi di Universitas Negeri Jember (Unej) justru dialihkan ke Universitas Nusa Cendana di Kupang, NTT, karena formasi di sana tidak memiliki pelamar.
“Ada dua nilai terbaik dari seleksi Unej yang dikirim ke Kupang. Mereka lulus karena formasi di sana kosong,” jelasnya.
Lima Instansi Besar Jadi Lumbung Pengunduran Diri
Tak hanya satu dua, jumlah CPNS yang mengundurkan diri tersebar di berbagai instansi, bahkan beberapa kementerian besar mencatat angka pengunduran diri tertinggi:
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi: 640 orang
Kementerian Kesehatan: 575 orang
Kementerian Komunikasi dan Informatika: 154 orang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu): 131 orang
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR): 121 orang
12 Alasan Pengunduran Diri: Dari Jarak Hingga Gaji
Data BKN mencatat ada setidaknya 12 alasan utama di balik mundurnya para CPNS tersebut. Di antaranya:
- Penempatan jauh dari domisili
- Alasan keluarga
- Kondisi kesehatan
- Melanjutkan pendidikan
- Gaji tidak sesuai ekspektasi
- Tidak siap pindah domisili
- Ketidaksesuaian formasi dengan keahlian
- Masalah pribadi lainnya
Namun, pemerintah tidak memberlakukan sanksi apa pun bagi mereka yang memilih mundur.
“Ini pilihan, negara hanya berusaha agar formasi tidak kosong,” tegas Zudan.
Optimalisasi Formasi Tetap Diperlukan Meski Menuai Kritik
Meski menuai sorotan dan menyebabkan gelombang pengunduran diri, kebijakan optimalisasi tetap dipertahankan oleh pemerintah. Sebab, dari sisi efisiensi, langkah ini berhasil menyerap 16.167 formasi yang semula terancam kosong, tanpa harus membuka rekrutmen ulang.
Pemerintah menilai bahwa formasi yang tidak terisi akan merugikan pelayanan publik, khususnya di daerah-daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Namun, banyak pihak mendesak agar ke depan perlu ada review lebih dalam soal distribusi penempatan dan kesejahteraan CPNS baru.(EditorMRC)











