MATARAMRADIO.COM – Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Regi Halili menyatakan kerugian atas dugaan kasus korupsi pengadaan masker covid 19 mencapai Rp 1,5 miliar . Hal tersebut didasarkan hasil audit BPKP NTB.
“Untuk menetapkan para tersangka, kita masih yg menunggu hasil gelar perkara, ” kata Kasat Reskrim, Senin 10 Master 2025
Saat ini, kata Regi ada enam nama calon terduga yakni WK, K, CT, MH, RA, dan DU. Namun, kepastian jumlah tersangka akan ditentukan setelah pemeriksaan lebih lanjut.

Regi menegaskan setelah gelar perkara BPKP NTB, Polresta Mataram akan kembali melakukan pemeriksaan dengan menghadirkan ahli auditor dan saksi ahli lainnya
. “Langkah ini dilakukan untuk memastikan keakuratan hasil audit sebelum penetapan tersangka,” katanya.
Regi menambahkan pengumuman tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat, bisa sebelum atau sesudah Lebaran tahun ini.
“Perkiraan kami, sebelum atau setelah Lebaran, kita sudah bisa menetapkan tersangka. Jumlahnya bisa tiga orang atau lebih,’ katanya.***











