Ajak Check in Wanita, ‘Rozi’ Bawa Kabur HP

MATARAMRADIO.COM – ‘Rozi’ alias IB (30), warga Batu Layar Kabupaten Lombok Barat ditangkap Tim Sat Reskrim Polresta Mataram karena diduga melakukn pencurian handphone di salah satu kamar hotel di Cakranegara, Kota Mataram.


Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada 17 November 2024.


Saat itu, korban datang ke hotel bersama IB, pria yang baru dikenalnya lewat media sosial.

BACA JUGA:  39 Pelaku Diamankan Selama KRYD


Dalam kamar, keduanya mengobrol hingga korban pergi ke toilet dan meninggalkan HP nya di atas meja. Saat keluar dari toilet, korban tidak mendapati IB juga HP miliknya.


Korban sempat menanyakan keberadaan IB kepada penjaga hotel dan memeriksa CCTV, namun tidak mendapatkan petunjuk jelas. Korban kemudian melapor ke Polresta Mataram.


Setelah melakukan olah TKP, memeriksa saksi serta rekaman CCTV , polisi berhasil mengidentifikasi terduga dan menangkap pelaku IB pada 29 Januari 2025 meski identitas aslinya berbeda dengan nama di media sosial.

BACA JUGA:  BNN NTB Musnahkan Sabu dan Ganja


“Nama di medsos ‘Rozi’, berbeda dengan identitas aslinya,” jelas Regi, Kamis, 30 Januari 2025.


Atas perbuatannya, jelas Kasat IB dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. ***