MATARAMRADIO.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Tengah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Beras Pangan Pemerintah (Bapan) di Desa Barabali dan Desa Pandan Indah.
“Penetapan sebagai tersangka sejak Sabtu tanggal 28 Desember 2024,” jelas Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum di Praya, Kamis 2 Januari 2025
Dari tujuh tersangka, jelas Kasat tiga orang tersangka dari Desa Barabali dan empat dari Desa Pandan Indah.
Tiga tersangka dari Desa Barabali yakni Kepala Desa, Staf Keuangan dan Kordinator Desa. Sedangkan tersangka dari Desa Pandan Indah yakni Kepala Desa, Kordinator Desa dan Dua penjual beras yang ikut serta membantu dalam kasus tersebut.
“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan untuk ketiga tersangka yang berasal dari Desa Barabali. Sedangkan untuk Desa Pandan Indah dijadwalkan pemeriksaan pada Kamis, 3 Januari 2025,” jelasnya.
Dijelaskan, para tersangka melakukan korupsi beras pangan pemerintah (bapan) yang disalurkan kepada penerima bantuan tidak sesuai dengan data BNBA (By Name By Adress).
Para tersangka, kata Kasat akan disangkakan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Akibat tindakan para tersangka tersebut, jelas Kasat berdasarkan keterangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) NTB, Desa Barabali mengalami kerugian sekitar Rp. 126.937.920. Sedangkan Desa Pandan Indah mengalami kerugian sekitar Rp. 100.722.480.***