MATARAMRADIO.COM – Kepala Museum NTB, Ahmad Nuralam, menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pengembalian benda cagar budaya asal Indonesia yang ada di luar negeri dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan perjanjian internasional yang telah diratifikasi, perjanjian bilateral, atau diserahkan kepada pemilik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan pemerintah.
“Jadi pengembaliannya kepada pemerintah,” katanya menanggapi keinginan masyarakat NTB agar benda-benda repatriasi dikembalikan ke NTB.
Dulu, saat awal ada repatriasi, jelas Ahmad Nuralam, pihaknya menuntut agar benda-benda repatriasi asal Lombok dikembalikan ke pemerintah provinsi NTB.
Hanya saja, kata Ahmad Nuralam, aturan hukum yang berbicara tentang repatriasi menyatakan bahwa benda-benda repatriasi menjadi hak pemerintah Indonesia.
“Yang kami bisa lakukan adalah meminta kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar benda-benda repatriasi dapat dipamerkan di NTB,” katanya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, jelas Ahmad Nuralam, pihak Museum NTB siap bekerja sama dengan Museum Nasional untuk memamerkan benda-benda repatriasi di NTB.
Menurut Ahmad Nuralam, waktu yang paling memungkinkan untuk dilaksanakannya pameran benda-benda repatriasi adalah saat ulang tahun Provinsi NTB tahun 2025.
“Kami akan segera melapor ke gubernur setelah pelantikan, sebab kami telah bersurat terkait keinginan memamerkan benda-benda repatriasi di NTB saat Pj Gubernurnya Lalu Gita Ariadi,” katanya. (MRC-03)