MATARAMRADIO COM – Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dari tiga lokasi rekonstruksi ada 28 adegan yang diperankan oleh terduga pelaku.
Namun, kondisi di lapangan berkembang sesuai dengan pengakuan dari terduga sehingga dalam rekonstruksi menjadi 49 adegan
“Dalam BAP yang disiapkan ada 28 adegan, tapi berdasarkan pengakuan tersangka adegan bertambah menjadi 49,” katanya saat konperensi pers di TKP ke 3 area IC Mataram, Rabu 11 Desember 2024.
Adanya penambahan adegan dalam rekonstruksi, menurut Syarif Hidayat sebagai upaya memenuhi hak terduga selain akan menjadi pertimbangan dalam pengadilan.
Menurut Syarif, hingga saat ini korban yang melapor atas dugaan tindak asusila yang dilakukan IWAS satu orang yakni MA, sedang keterangan dari 4 korban lainnya dijadikan pendukung atas keterangan korban.
PH Tersangka IWAS, Ainudin menegaskan hingga saat ini pihaknya hanya tahu satu orang yang melaporkan IWAS hingga menjadi tersangka. “Yang kami tahu satu orang yang melaporkan IWAS,” katanya.
Mengenai adegan dalam rekonstruksi hingga menjadi 49 adegan dari 28 adegan dalam BAP, Ainudin tak membantahnya. Bahkan, penambahan adegan dalam rekonstruksi atas keterangan IWAS. “Kami hanya melihat,” katanya .
Sebagai informasi, IWAS dilaporkan oleh MA pada 7 Oktober 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, Polda NTB menetapkan IWAS sebagai tersangka dan IWAS dijadikan tahanan rumah karena tidak adanya fasilitas di Polda NTB untuk tahanan disabilitas.***